عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا ؟ قَالَ: "
لَا ".
Diriwayatkan
dari Anas bin Malik ia, ia berkata bahwa rasulullah saw pernah ditanya tentang
hukum khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka, beliaupun menjawab
bersabda, “Tidak boleh.”
Diriwayatkan
oleh Imam Muslim dan Tumrudi. Turmudzi mengatakannya sebagai hadits hasan
shahih.
وَعَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ، أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: "إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا
رِجْسٌ"
Diriwayatkan darinya
(Anas Ibnu Malik ra), ia berkata: Ketika hari perang Khaibar Rasulullah saw
memerintahkan Abu Thalhah[1],
kemudian beliau berseru: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau
sekalian memakan daging keledai jinak (bukan yang liar) karena ia kotor. Muttafaq
Alaihi.[2]
Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya
عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ
وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ.
Diriwayatkan
dari Amru bin Kharijah ra, ia berkata:
Nabi saw berkhutbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang
kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas kedua pundakku.
Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dan Turmudizi dan dinilainya sebagai hadits shahih.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى
الصَّلَاةِ فِي ذٰلِكَ ذٰلِكَ الثَّوْبِ, وَأَنَا
أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغُسْلِ فِيهِ.
Diriwayatkan
dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah mencuci pakaian yang terdapat
bekas mani padanya, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian
tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. (Muttafaq Alaihi).
![]() |
Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya |
Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya
Dalam Lapad
Hadits riwayat Muslim lainnya disebutkan :
لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرْكًا، فَيُصَلِّي فِيهِ
Aku
benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah saw,
kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.
Di dalam lapad
riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan :
لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ
Aku benar-benar
pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ
بَوْلِ الْغُلَامِ.
Diriwayatkan
dari Abu Samhi ra[3] bahwa
Rasulullah saw bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan
bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.”[4]
Diriwayatkan
oleh Abu Daud dan Nasa`i, dan nilai sebagai hadits shahih oleh Al Hakim.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ -فِي دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ-: تَحُتُّهُ،
ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ..
Diriwayatkan
dari Asma binti Abu Bakar ra bahwa Nabi saw bersabda tentang darah haid yang
mengenai pakaian: “Kikislah olehmu, gosok dengan air, lalu siramlah, baru
kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” Muttafaq Alaihi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ : يَا
رَسُولَ اللهِ، فَإِنْ لَمْ يَذْهَبِ الدَّمُ ؟ قَالَ: يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا
يَضُرُّكِ أَثَرُهُ.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, ia mengatakan bahwa Khaulah[5]
bertanya kepada rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak
hilang?” Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan
bekasnya tidak mengapa bagimu."
Diriwayatkan
Imam Turmudzi dengan sanad yang lemah.
[1] Ia adalah Zaid bin Sahl Al Anshari. Ia menikah dengan Ummu Salim karena
keislamannya. Larangan memakan daging keledai jinak telah kuat penetapannya
berdasarkan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Jabir, Ibnu Abi Aufa,
Al Barra bin Al Azib, Abu Tsa’labah, Abu Hurairah, Iryadh bin Sariyah, Khalid
bin Walid, Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan juga Miqdam bin
Ma’diyakrib dan Ibnu Abbas.
[2] Hadits Shahih diriwayatkan Bukhari (2991) dan Muslim (1940) dari jalan
sanad Muhammad bin Sirin dari Anas. Di dalam riwayat Imam Muslim ditambahnya : { مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
} ” Merupakan perbuatan syaitan.”
[3] Ia adalah Iyad, pelayan rasulullah saw, dan ia hanya meriwayatkan satu
hadits ini saja.
[4] Yaitu bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu. Ada juga hadits
lain yang diriwayatkan dalam permasalahan ini, yaitu seperti hadits yang
diriwayatkan Lubabah binti Al Harits dan Ali bin Abi Thalib.
[5] Khaulah binti Yasar. Hadits ini dinilai dhaif karena berasal dari riwayat
Ibnu Luhai’ah. Ibrahim Al Harbi mengatakan, “Kita tidak pernah mendengar
Khaulah melainkan hanya di dalam hadits ini saja.”