Tentang Kami

Monday, April 27, 2015

Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya

Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا ؟ قَالَ: " لَا ".
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ia, ia berkata bahwa rasulullah saw pernah ditanya tentang hukum khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka, beliaupun menjawab bersabda, “Tidak boleh.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Tumrudi. Turmudzi mengatakannya sebagai hadits hasan shahih.

وَعَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ، أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: "إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ"
Diriwayatkan darinya (Anas Ibnu Malik ra), ia berkata: Ketika hari perang Khaibar Rasulullah saw memerintahkan Abu Thalhah[1], kemudian beliau berseru: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai jinak (bukan yang liar) karena ia kotor. Muttafaq Alaihi.[2]

 Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya

عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ.   
Diriwayatkan dari Amru  bin Kharijah ra, ia berkata: Nabi saw berkhutbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas kedua pundakku.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Turmudizi dan dinilainya sebagai hadits shahih.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ فِي ذٰلِكَ ذٰلِكَ الثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغُسْلِ فِيهِ.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah mencuci pakaian yang terdapat bekas mani padanya, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. (Muttafaq Alaihi).
Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya
Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya

Bulughul Maram - Menghilangkan Najis dan Penjelasannya

Dalam Lapad Hadits riwayat Muslim lainnya disebutkan :
لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا، فَيُصَلِّي فِيهِ
Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah saw, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.
Di dalam lapad riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan :
لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ
Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.

عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ.
Diriwayatkan dari Abu Samhi ra[3] bahwa Rasulullah saw bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.[4]
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa`i, dan nilai sebagai hadits shahih oleh Al Hakim.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ -فِي دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ-: تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ.. 
Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar ra bahwa Nabi saw bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: “Kikislah olehmu, gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” Muttafaq Alaihi.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ : يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنْ لَمْ يَذْهَبِ الدَّمُ ؟ قَالَ: يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia mengatakan bahwa Khaulah[5] bertanya kepada rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu."
Diriwayatkan Imam Turmudzi dengan sanad yang lemah.


[1] Ia adalah Zaid bin Sahl Al Anshari. Ia menikah dengan Ummu Salim karena keislamannya. Larangan memakan daging keledai jinak telah kuat penetapannya berdasarkan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Jabir, Ibnu Abi Aufa, Al Barra bin Al Azib, Abu Tsa’labah, Abu Hurairah, Iryadh bin Sariyah, Khalid bin Walid, Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan juga Miqdam bin Ma’diyakrib dan Ibnu Abbas.
[2] Hadits Shahih diriwayatkan Bukhari (2991) dan Muslim (1940) dari jalan sanad Muhammad bin Sirin dari Anas. Di dalam riwayat Imam Muslim ditambahnya : { مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } Merupakan perbuatan syaitan.”
[3] Ia adalah Iyad, pelayan rasulullah saw, dan ia hanya meriwayatkan satu hadits ini saja.
[4] Yaitu bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu. Ada juga hadits lain yang diriwayatkan dalam permasalahan ini, yaitu seperti hadits yang diriwayatkan Lubabah binti Al Harits dan Ali bin Abi Thalib.
[5] Khaulah binti Yasar. Hadits ini dinilai dhaif karena berasal dari riwayat Ibnu Luhai’ah. Ibrahim Al Harbi mengatakan, “Kita tidak pernah mendengar Khaulah melainkan hanya di dalam hadits ini saja.”

1 comments: